- Menolak eksepsi Termohon Keberatan II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Keberatan dari Para Pemohon Keberatan tersebut
- Menyatakan penetapan nilai ganti kerugian kepada Para Pemohon Keberatan sebagaimana terdapat dalam Lembar Hasil Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Berita Acara Nomor : DYR/MDN/AV-SK/XII/20/093 tanggal 04 Desember 2020 dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp 573.865.142,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu seratus empat puluh dua rupiah) sepanjang mengenai nilai bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah adalah sah dan mengikat
- Menyatakan tindakan Termohon Keberatan I yang tidak melakukan penilaian terhadap tanah Para Pemohon Keberatan ke dalam Lembar Hasil Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Berita Acara Nomor : DYR/MDN/AV-SK/XII/20/093 tanggal 04 Desember 2020 tersebut adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta tidak layak dan tidak adil bagi Para Pemohon Keberatan
- Menetapkan besarnya nilai ganti kerugian yang layak dan adil atas harga tanah kepada Para Pemohon Keberatan adalah sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per meter persegi, sehingga perincian perhitungannya menjadi sebagai berikut
- Listiyawati 19.385 m2 Rp 3.101.600.000
- 17.484 m2 Rp 2.797.440.000
- M. Yacub Nasution, S.H 10.408 m2 Rp 1.665.280.000
- Wahyu Probo Yulianto, S.H.,M.H 20.001 m2 Rp 3.200.160.000
- Muhammad Rahimsyah 10.400 m2 Rp 1.664.000.000
- Listiyawati 19.385 m2 Rp 3.101.600.000
- 17.484 m2 Rp 2.797.440.000
- M. Yacub Nasution, S.H 10.408 m2 Rp 1.665.280.000
- Wahyu Probo Yulianto, S.H.,M.H 20.001 m2 Rp 3.200.160.000
- Muhammad Rahimsyah 10.400 m2 Rp 1.664.000.000
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 300/Pdt.G/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 300/Pdt.G/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Lestari Br. Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi, Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Jumlah Total 77.678 m2 Rp 12.428.480.000 (Terbilang Dua belas milyar empat ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) 5. Menghukum Termohon Keberatan I untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian atas bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah sebesar Rp 573.865.142,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu seratus empat puluh dua rupiah) kepada Para Pemohon Keberatan sebagaimana terdapat dalam Lembar Hasil Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Berita Acara Nomor : DYR/MDN/AV-SK/XII/20/093 tanggal 04 Desember 2020 secara tunai dan sekaligus 6. Menghukum Termohon Keberatan I untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian atas harga tanah kepada Para Pemohon Keberatan dengan total nilai sebesar Rp 12.428.480.000,00 (dua belas milyar empat ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan perincian Jumlah Total 77.678 m2 Rp 12.428.480.000 (Terbilang Dua belas milyar empat ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) 7. Menghukum Para Termohon Keberatan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 8. Menghukum Para Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 7.075.000,00 (Terbilang Tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3780 K/Pdt/2021
Pertama : 300/Pdt.G/2020/PN Lbp
Statistik13638