- Menyatakan terdakwa SONY SANGGU Alias SON telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SONY SANGGU Alias SON tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat seluruhnya 0,9493 gram, yang habis digunakan untuk di uji seberat 0,5130 gram sehingga tersisa 0,4363 gram
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans biru berk tegs, kantung celana belakang bergambar motif bunga;
- 1 (satu) buah bungkusan kertas perak rokok ukuran kecil yang dilakban hitam yang sudah rusak/robek;
- 1 (satu) buah bungkusan plastic ukuran kecil warna ungu bertuliskan soft yang dilakban hitam yang sudah rusak/robek;
- 1 (satu) kertas plastic hitam ukuran besar yang dilakban yang sudah rusak/robek yang terdapat label pengiriman atas nama INDRA Jl. Raya Timur, RT 01/RW02, Desa Cipatak, Kecamatan Singafama, Kabupaten Tasimalaya46417HP. 085895373127 dan alamat penerima TUKIMAN SURYANTO Jl. Patimura, Kel. Potulando, Kec. Ende Tengah, Flores Ende (NTT) 081296527787
- 1 (satu) buah plastik ukuran besar transparan tulisan JNE yang sudah rusak/robek dan terdapat label pengiriman;
- 1 (satu) buah HP (hand phone) android merk Samsung warna putih
- 1 (satu) buah SIM CARD Telkomsel dengan nomor: 621008962556278701 yang tertera di kartu tersebut
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat leis merah tanpa plat nomor polisi dan surat-surat kendaraan dengan nomor rangka H1JM8114LK277350
- 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda beat;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN ENDE Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN End |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2021/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gst Ngr Hady Purnama Putera |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarajevi Govina, Br Hakim Anggota I Putu Renatha Indra Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Syukur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan Kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2021/PN_End.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2021/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2021/PN End
Statistik10550