- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah dan mengikat akta Jual Beli tanggal 22 Januari 1994 No. 253/JB/HTS/HJ/1994 antara Penggugat dengan Turut Tergugat dibuat di hadapan PPAT Camat Drs. H. Toto Soebekty Camat Pondok Gede/ Tergugat XV ;
- Menyatakan, bahwa tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2639/Jati Bening Luas 955M2, Gambar Situasi No. 22322/1994 atas nama Ny. Benna Ria Sianturi, setempat dikenal Jalan Kemang II No. 63 Rt 04 Rw 03 Kampung Baru Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, kini Kota Bekasi pada tanggal 3 Februari 1995 dengan batas batas sebagai berikut :
- Ny. Sartini
- Raya Irwansyah
- Indra Budi Santoso
- Lisa Suryani
- Harry Yudha
- Ny. Sartini
- Raya Irwansyah
- Indra Budi Santoso
- Lisa Suryani
- Harry Yudha
Putusan PN BEKASI Nomor 193/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat XII dan Tergugat XIII tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : Sebelah Utara : Bebatasan dengan Jalan Desa Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik adat Ading Sajidin Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Kapin Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik adat Gde Oka Dimana kini batas tanah terbaru adalah : Sebelah Utara : Bebatasan dengan Jalan Desa Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Indomart Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Kapin atau Jalan Kemang III Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik Gede Oka; Adalah sah secara hukum milik Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat V atau pihak lain yang diberikan hak untuk menempati tanah milik Penggugat yakni yang terletak Jalan Kemang II No. 63 Rt 04 Rw 03 Kampung Baru Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi Jawa Barat sebagaimana ternyata dalam akta jual beli tanggal 22 Januari 1994 No. 253/JB/HTS/HJ/1994 antara Penggugat dengan Turut Tergugat dibuat di hadapan PPAT Camat Drs. H. Toto Soebekty Camat Pondok Gede/ Tergugat XV telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 2639/Jati Bening Luas 955M2, Gambar Situasi No. 22322/1994 atas nama Ny. Benna Ria Sianturi, setempat dikenal Jalan Kemang II No. 63 Rt 04 Rw 03 Kampung Baru Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, kini Kota Bekasi pada tanggal 3 Februari 1995 dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Bebatasan dengan Jalan Desa Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik adat Ading Sajidin Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Kapin Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik adat Gde Oka Dimana kini batas tanah terbaru adalah : Sebelah Utara : Bebatasan dengan Jalan Desa Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Indomaret Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Kapin atau Jalan Kemang III Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Hak Untuk menyerahkan tanah dimaksud kepada Penggugat selaku pemilik tanah dimaksud ; 6. Menyatakan batal demi hukum akta jual beli No. 168/Pondok Gede/04/JB/1998 tertanggal 26 Januari 1998 antara Suherman kini Tergugat I sampai dengan Tergugat V dengan Hanapih yang kini diwakili oleh Tergugat VI sampai dengan Tergugat XI dibuat dihadapan Tergugat XV ; 7. Menyatakan pencatatan Sertipikat Hak Milik No. 4878/Jati Bening Baru Luas 988M2 pemekaran wilayah terletak di jalan Kemang II No. 61, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi surat ukur No. 210/Jati Bening/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi/ Tergugat XIV pada tanggal 10 Maret 2000 atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat V yakni : Adalah batal demi hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah ; 8. Memerintahkan Tergugat XIV untuk mencoret pencatatan Sertipikat Hak Milik No. 4878/Jati Bening Baru Luas 988M2 pemekaran wilayah terletak di jalan Kemang II No. 61, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi surat ukur No. 210/Jati Bening/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi/ Tergugat XIV pada tanggal 10 Maret 2000 atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat V yakni : 9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini ; 10, Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat XII dan Tergugat XIII haruslah dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.6.451.000,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4640 K/PDT/2022
Pertama : 193/Pdt.G/2019/PN Bks
Banding : 163/PDT/2021/PT BDG
Statistik10946