- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA IR. NASARUDDIN, MM. BIN BARAHIMA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa IR. NASARUDDIN, MM. Bin BARAHIMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 9/PID.TPK/2021/PT MKS |
|
Nomor | 9/PID.TPK/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | H. Mustari, Bragustinus Purnomo Hadi |
Panitera | Hernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR 20/PID.SUS-TPK/2020/PN.MAM TANGGAL 01 MARET 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SERTA MENGUATKAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mam tanggal 01 Maret 2021, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.TPK/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 9/PID.TPK/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3821 K/Pid.Sus/2021
Kasasi : 5062 K/Pid.Sus/2021
Banding : 9/PID-TPK/2021/PT MKS
Statistik258267