- Menyatakan Terdakwa Imam Tauked tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Imam Tauked dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Imam Tauked telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Imam Tauked dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan uang pengembalian sejumlah Rp. 133.250.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang terjadi dan memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menyetorkan sejumlah Rp. 133.250.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) uang pengganti tersebut ke kas negara 1(satu) bulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan pencairan kolektif SMKS 17 Agustus 1945 Cluring tanggal 12 Agustus 2016,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan SMKS 17 Agustus 1945 Cluring tanggal 12 Agustus 2016,
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban Mutlak kepala sekolah SMKS 17 Agustus 1945 Cluring tanggal 12 Agustus 2016,
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Keputusan No. 260/Son-3/PK/VIII/2016 tanggal 13 Agustus 2016,
- 1 (satu) lembar foto copy Piagam izin operasional penyelenggaraan Sekolah Swasta Nomor : 421.5/2332/429.101/2015 tanggal Juni 2015,
- 1 (satu) lembar foto copy SK Menkum HAM Nomor AHU-0000101.AH.01.08.TAHUN 2016 tentang persetujuan perubahan Badan Hukum perkumpulan perkumpulan Gema pendidikan Nasional 17 Agustus 1945 Banyuwangi berikut 1 lembar lampirannya,
- 1 (satu) lembar Daftar nama siswa SMK 17 Agustus 1945 Cluring sebanyak 29 siswa sebagai bukti tanda terima dana PIP 2015 sebesar Rp. 29.000.000,- diterima oleh sdr BIBIT KUSWINARNO tanpa tanggal,
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan pencairan kolektif SMK PGRI Rogojampi tanggal 2 Desember 2016 sebagai bukti tanda terima dana PIP 2015 sebesar Rp. 37.000.000,- diterima oleh sdr MOH. THOHA,
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban Mutlak kepala sekolah SMK PGRI Rogojampi tanggal 2 Desember 2016, 1 (satu) lembar Surat Keterangan SMK PGRI Rogojampi tanggal 2 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar Foto copy Piagam operasional penyelenggaraan sekolah.Swasta Nomor : 421.5/915/429.101/2016 tanggal 7 Maret 2016,
- 1 (satu) lembar foto copy SK Menkum HAM Nomor AHU-6629.AH.01.04.TAHUN 2013 tentang pengesahan Yayasan pembina lembaga pendidikan dasar dan mennengah Persatuan Guru Republik Indonesia Jawa Timur,
- 1 (satu) lembar Foto copy SK pemberhentian dan pengangkatan kepala SMK PGRI ??? Rogojampi Kabupaten Banyuwangi tanggal 7 Januari 2013,
- 1 (satu) lembar Data penerima PIP SMKS PGRI Rogojampi Banyuwangi sebanyak 50 siswa jumlah total Rp. 37.000.000,-,
- 1 (satu) lembar Foto copy KTP atas nama Moh. Thoha DRS (kepala sekolah), 1 (satu) lembar Surat Permohonan pencairan kolektif SMK PGRI Pesanggaran tanggal 2 Desember 2016 sebagai bukti tanda terima dana PIP 2015 sebesar Rp. 68.000.000,- diterima oleh sdr SUPARDI,
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban Mutlak kepala sekolah SMK PGRI Pesanggaran tanggal 2 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan SMK PGRI Pesanggaran tanggal 2 Desember 2016, 1 (satu) lembar Foto copy Piagam ijin operasional penyelenggaraan sekolah Swasta tanggal Januari 2015,
- 1 (satu) lembar foto copy SK kepala sekolah SMKS PGRI Pesanggaran, 1 (satu) lembar foto copy atas nama SUPARDI, DRS (kepala Sekolah),
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menkumham SMKS PGRI Pesanggaran, 1 (satu) lembar data PIP SMKS PGRI Pesanggaran sebanyak 68 siswa jumlah nominal Rp. 68.000.000,
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan pencairan kolektif SMK Muhtar Safaat Blokagung tanggal 2 Desember 2016 sebagai bukti tanda terima dana PIP 2015 sebesar Rp. 14.000.000,- tanggal 2 Desember 2016 diterima oleh sdr Muhammad Masyhudi,
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban Mutlak SMK Muhtar Safaat Blokagung tanggal 2 Desember 2016, 1 (satu) lembar Surat keterangan tanggal 2 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar Foto copy Piagam sekolah SMK Muhtar Safaat Blokagung tanggal 26 Februari 2016,
- 1 (satu) lembar Foto copy SK kepala sekolah SMK Muhtar Safaat Blokagung, 1 (satu) lembar Foto copy keputusan Menkumham Yayasan Muhtar Safaat Blokagung,
- 1 (satu) lembar Data PIP SMKS Mukhtar Syafaat Tahun 2015 Blokagung Banyuwangi,
- 1 (satu) lembar Foto copy KTP an. Muhammad Masyhudi, SPD (kepala sekolah), 1 (satu) lembar Data PIP SMKS Mukhtar Syafaat tahun 2015 Blokagung Banyuwangi sebanyak 28 siswa jumlah Nominal Rp. 14.000.000,-,
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan pencairan kolektif SMK Darul Amin Jajag tanggal 15 Desember 2016 sebagai bukti tanda terima dana PIP 2015 sebesar Rp. 8.000.000,- tanggal 10 Februari 2017 diterima oleh sdr Umar Affandi, S.Sy,
- 1 (satu) lembar Surat keterangan tanggal 15 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban Mutlak kepala sekolah SMK Darul Amin Jajag tanggal 15 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar Foto copy SK kepala sekolah Yayasan Pondok pesantren Darul Amien tanggal 14 Juli 2014,
- 1 (satu) lembar Foto copy Piagam sekolah SMK Darul Amien tanggal 7 Maret 2016, 1 (satu) lembar Foto copy Keputusan Menkumham Yayasan Darul Amien Gambiran,
- 1 (satu) lembar Foto copy KTP an. Umar Affandi,
- 1 (satu) lembar Daftar nama siswa SMKS Darulamien 2015 sebanyak 16 siswa jumlah Nominal Rp. 8.000.000,-,
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan pencairan kolektif SMK Telekomunikasi Genteng tanggal 20 Desember 2015 sebagai bukti tanda terima dana PIP 2015 sebesar Rp. 12.000.000,- tanpa tanggal diterima oleh sdr Moh. Nawawi,
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban Mutlak kepala sekolah SMK Telekomunikasi Genteng tanggal 20 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan tanggal 20 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar Foto copy Piagam sekolah SMK Telekomunikasi tanggal 3 Juli 2015,
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Keterangan SMK Telekomunikasi tanggal 3 Oktober 2015,
- 1 (satu) lembar SK kepala sekolah SMK Telekomunikasi,
- 1 (satu) lembar Foto copy keputusan Menkumham,
- 1 (satu) lembar Foto copy KTP an. Moh. Nawawi, S.PD, M.PD.,
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan pencairan kolektif SMK Bustanul Falah Genteng tanggal 20 Desember 2016 sebagai bukti tanda terima dana PIP 2015 sebesar Rp. 29.000.000,- tanggal Rp. 10 Pebruari 2017 diterima oleh sdr Ach. Nasir,
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban Mutlak kepala sekolah SMK Bustanul Falah Genteng tanggal 20 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan tanggal 20 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar Foto copy Piagam sekolah SMK Bustanul Falah,
- 1 (satu) lembar Foto copy SK kepala sekolah SMK Bustanul Falah,
- 1 (satu) lembar Daftar nama siswa sebanyak 32 siswa jumlah nominal Rp. 29.000.000,-,
- 1 (satu) lembar Foto copy KTP an. Achmad Nasir,
- 1 (satu) lembar Daftar nama siswa SMK Nusantara sebanyak 6 siswa jumlah nominal Rp. 4.000.000,- sebagai bukti tanda terima dana PIP 2015 sebesar Rp. 4.000.000,- tanggal 10 Pebruari 2017 diterima oleh sdr Abu Darin,
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan pencairan kolektif SMK Darussalam Blokagung tanggal 2 Desember 2016 sebagai bukti tanda terima dana PIP 2015 sebesar Rp. 16.500.000,- tanggal 2 Desember 2016 diterima oleh Moh. Imron Dimyati,
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban Mutlak kepala sekolah SMK Darussalam Blokagung tanggal 2 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan tanggal 2 Desember 2016, 1 (satu) lembar foto copy Piagam sekolah, 1 (satu) lembar Foto copy SK kepala sekolah,
- 1 (satu) lembar Foto copy Akta pendirian sekolah dari Kemenkumham,
- 1 (satu) lembar Daftar nama siswa SMKS Darussalam Blokagung sebanyak 17 siswa jumlah nominal Rp. 16.500.000,-
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan pencairan kolektif SMK Muhamadiyah 8 Siliragung tanggal 2 Desember 2016 sebagai bukti tanda terima dana PIP 2015 sebesar Rp. 18.000.000,- tanggal 2 Desember 2016 diterima oleh sdr Muhlas Efendi, ST.,
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban Mutlak kepala sekolah SMK Muhammadiyah 8 Siliragung tanggal 2 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan SMK Muhammadiyah 8 Siliragung tanggal 2 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar Foto copy Piagam sekolah SMK Muhammadiyah 8,
- 1 (satu) lembar foto copy SK Menkum HAM,
- 1 (satu) lembar foto copy SK Kepala Sekolah,
- 1 (satu) lembar data PIP SMKS Muh 8 Siliragung NPSN 20525626 SEBANYAK 20 SISWA JUMLAH NOMINAL Rp. 20.000.000,-,
- 1 (satu) lembar Foto copy KTP Muhlas Efendi, Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Membebankan Terdakwauntuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
||
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Mahin, Br Hakim Anggota John Dista | |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom. | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI:
Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk Negara |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5060 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik11845