- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan Tergugat IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pemberian hibah secara lisan dan tanpa Akta hibah dari pejabat yang berwenang kepada Yayasan Pondok Pasantren Nurul Muhajirin tidak Sah;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Tanah Pekarangan seluas 2.500 M2, yang terletak di Jalan Muhammad Hatta RT. II Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Muhammad Hatta;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah / Lahan milik Semin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah/ Lahan milik Masrum;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah / Lahan milik Ponadi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah / Lahan milik Paidi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Mukiyar sekarang Jalan Gajah Mada ( Poros Berau ? Segah );
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah /Lahan Warsini sekarang telah dibuat Jalan menuju Kebun Sawit;
- Sebelah UTARA berbatasan dengan Tanah/Lahan milik SEMIN (Kapling No. 1015);
- Sebelah TIMUR berbatasan dengan Tanah/Lahan milik NGATIRUN (Kapling No. 1026);
- Sebelah SELATAN berbatasan dengan Tanah/Lahan milik PONADI (Kapling No. 1013);
- Sebelah BARAT berbatasan dengan Tanah/Lahan milik PAGI (Kapling No. 1006);
- Menyatakan Surat pernyataan pada bulan Juli Tahun 1991 dan surat pernyataan pada tanggal 9 Januari 1993 tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat - I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan Turut Tergugat - V untuk mengosongkan dan keluar dari Tanah/Lahan Hak milik Penggugat dalam keadaan baik dan utuh;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugat - I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Tergugat - IX untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.132.000,00 (tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 30/Pdt.G/2020/PN TNR |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erma Pangaribuan, Br Hakim Anggota M. Azhar Rasyid Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdurahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Dengan batas ? batas : Lahan Usaha I(satu) dengan luas 10.000 M2, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada ( jalan Poros Berau ? Segah ) Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, dengan batas - batas: Dan Lahan Usaha II (dua) seluas 7.500 M2 terletak di Jalan Laba Sari RT. 8 Kampung Labanan Makarti yang sudah dijadikan kebun Kelapa Sawit oleh Koperasi LABA SARI, dengan batas ? batas sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 429 K/Pdt/2022
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PN TNR
Statistik17371