- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR 221/PDT.G/2019/PN.TJK., TANGGAL 3 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III
- MENYATAKAN BAHWA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN BATAL AKTA-AKTA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENGEMBALIKAN SELURUH KEPEMILIKAN 55.770 LEMBAR SAHAM ATAU SETARA 65% SAHAM PT. FAS MEDIKA YANG HINGGA SAAT INI MASIH ATAS NAMA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI BESERTA SELURUH KEPENGURUSAN DI PT. FAS MEDIKA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat III Konvensi/Penggugat II Rekonvensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 221/Pdt.G/2019/PN.TJK., tanggal 3 Maret 2021 yang dimohonkan banding;
- Menolak Eksepsi Pembanding I semula Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat III Konvensi/Penggugat II Rekonvensi;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding I semula Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat III
- Menyatakan bahwa Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal akta-akta sebagai berikut :
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan seluruh kepemilikan 55.770 lembar saham atau setara 65% saham PT. Fas Medika yang hingga saat ini masih atas nama Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi beserta seluruh kepengurusan di PT. Fas Medika;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 45/PDT/2021/PT TJK |
|
Nomor | 45/PDT/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Susanto |
Hakim Anggota | Brunardi, Suwono |
Panitera | Ganda Mana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 1. AKTA NOMOR 11 TANGGAL 16 JANUARI 2015 TENTANG BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. FAS MEDIKA YANG DIBUAT DIHADAPAN DEWI TENTY SEPTI ARTIANY, S.H., M.KN., NOTARIS DI JAKARTA; 2. AKTA NOMOR 12 TANGGAL 16 JANUARI 2015 TENTANG PERJANJIAN YANG DIBUAT DIHADAPAN DEWI TENTY SEPTI ARTIANY, S.H., M,KN., NOTARIS DI JAKARTA; 3. AKTA NOMOR 13 TANGGAL 16 JANUARI 2015 TENTANG BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. FAS MEDIKA YANG DIBUAT DIHADAPAN DEWI TENTY SEPTI ARTIANY, S.H., M,KN., NOTARIS DI JAKARTA; 4. AKTA NOMOR 04 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2015 TENTANG ADDENDUM NOMOR 03 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2015, YANG DIBUAT DIHADAPAN SERUNI WIDYAWATI, S.H., M.KN, SELAKU NOTARIS PENGGANTI DARI TUBAGUS LUKMAN SUHERU, S.H., NOTARIS DI BANDAR LAMPUNG; 5. AKTA NOMOR 03 TANGGAL 3 DESEMBER 2015 TENTANG PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULAR SEBAGAI PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. FAS MEDIKA YANG DIBUAT DIHADAPAN DEWI TENTY SEPTI ARTIANY, S.H., M.KN., NOTARIS DI JAKARTA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk sebagian; 1. Akta Nomor 11 tanggal 16 Januari 2015 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Fas Medika yang dibuat dihadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; 2. Akta Nomor 12 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perjanjian yang dibuat dihadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M,Kn., Notaris di Jakarta; 3. Akta Nomor 13 tanggal 16 Januari 2015 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Fas Medika yang dibuat dihadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M,Kn., Notaris di Jakarta; 4. Akta Nomor 04 tanggal 18 September 2015 tentang Addendum Nomor 03 tanggal 10 September 2015, yang dibuat dihadapan Seruni Widyawati, S.H., M.Kn, selaku Notaris Pengganti dari Tubagus Lukman Suheru, S.H., Notaris di Bandar Lampung; 5. Akta Nomor 03 tanggal 3 Desember 2015 tentang Pernyataan keputusan Sirkular sebagai pengganti rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Fas Medika yang dibuat dihadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/PDT/2021/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 45/PDT/2021/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 769 K/Pdt/2022
Banding : 45/PDT/2021/PT TJK
Statistik281112