- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J7 Core/, 082196353221;
- 2 (dua) paket Narkotika dengan berat bruto 100, 30 (seratus tiga puluh) gram yang diisi dalam plastik bening yang berbentuk kristal warna putih yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kimia berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium nomor Lab PP.01.01.115.12.20.3105 tanggal 14 Desember 2020 tersisa 98.036 (sembilan puluh delapan titik nol tiga enam) gram;
- 1 (satu) pcs maizenaku;
- 1 (satu) buah motor supra x Nopol DT 6696 ZB dengan STNK atas nama Haswiah, S.Km;
Putusan PN KOLAKA Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Kka |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhardin Z. Sapaa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Fauzi Salam, Br Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Panitera Pengganti: Bernadethe Nisawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa I Dirfan Tapoombi alias Bio Bin Abdul Kadir dan Terdakwa II Gesta Delfiero Jaenuddin Bin Jaenuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Dirfan Tapoombi alias Bio Bin Abdul Kadir; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4513 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN.Kka
Statistik6915