- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, XXVI, XXVII, XXIX, XXX, XXXI dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan PENGGUGAT I adalah pemilik sah atas sebidang tanah (Tanah Objek Sengketa A) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 517/PH/KMD/XI/1992 tertanggal 21 Nopember 1992 dan akta jual beli (AJB) Nomor : 291/PH/KMD/XII/2004 tertanggal 21 Desember 2004, dan PENGGUGAT II adalah pemilik sah atas sebidang tanah (Tanah Objek Sengketa B) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 377/PH/KML/XI/2011 tanggal 30 Nopember 2011.
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I s/d TERGUGAT XXXI, dan Para TURUT TERGUGAT masuk tanpa ijin kedalam lokasi tanah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan cara menguasai, mengalihkan, menerbitkan surat dan membangun diatas tanah objek sengketa A dan tanah objek sengketa B dengan tanpa dasar hukum yang sah adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik 02089/Desa Moncongloe luas 2001 M2 tahun 2014 dan atau segala surat surat yang lain lahir dan terbit berkaitan dengan tanah objek sengketa A dan tanah objek sengketa B adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa A Kepada PENGGUGAT I dan Tanah Objek Sengketa B kepada PENGGUGAT II dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa syarat. Dan apabila perlu dengan bantuan Alat Negara.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp14.843.000 (empat belas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah)
Putusan PN MAROS Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Mrs |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2020/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rubianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Zainal, Br Hakim Anggota Abdul Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Siti Nurasiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2020/PN Mrs
Statistik11415