- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR NOMOR 10/PDT.G/2020/PN BSK TANGGAL 28 JANUARI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENERIMA EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITEAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Bsk tanggal 28 Januari 2021, yang dimohonkan banding;
- Menolak tuntutan provisi Para Terbanding semula Para Penggugat;
- Menerima eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding diteapkan sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 44/PDT/2021/PT PDG |
|
Nomor | 44/PDT/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mirdin Alamsyah |
Hakim Anggota | Brcepi Iskandar, Inrawaldi |
Panitera | Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1951 K/Pdt/2022
Banding : 44/PDT/2021/PT PDG
Statistik6421