- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Sebelah Utara berbatas dengan Block C2B No. 51;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Sutisna,
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Sutisna,
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya Baros Petir,
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Sutisna;
- Perabotan rumah tangga, berupa :
- 1 (satu) kitchen set, dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah tempat tidur ukuran 2 m x 2 m, dalam keadaan baik;
- 1 (satu) buah lemari pakaian 3 pintu, dalam keadaan baik;
- 2 (dua) buah bupet, dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) set kursi tamu, dalam keadaan baik/berfungsi;
- 1 (satu) buah TV 29 inc, dalam keadaan baik/berfungsi;
- 1 (satu) buah lemari kecil, dalam keadaan baik;
- Menetapkan ( seperdua ) dari harta tersebut pada angka 2 (dua) diktum putusan ini menjadi hak Penggugat dan (seperdua)nya lagi menjadi hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta tersebut pada angka 2 (dua) diktum putusan ini dan menyerahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan yang menjadi bagiannya
- Memerintahkan kepada Para Pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek sengketa pada diktum angka 2.1 (dua titik satu)dan 2.2 (dua titik dua);
- Menolak permohanan sita Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya sidang di tempat (descente) sejumlah Rp 2.030.000,00 (dua juta tiga puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PA SERANG Nomor 2910/Pdt.G/2020/PA.Srg |
|
Nomor | 2910/Pdt.G/2020/PA.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifudin Z. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ai Jamilah, M.hbr Hakim Anggota Tuti Sudiarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Intan Yani Astira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Provisi Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; 2. Menetapkan harta-harta, berupa : 2.1. 1 (satu) bidang tanah seluas 72 m2 (tujuh pulu dua meter persegi) di atasnya ada rumah BTN type 29, terletak di Perumahan Taman Banten Lestari Blok C 2 B, Nomor 45, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, dengan batas batas : - Sebelah Timur berbatas dengan jalan, - Sebelah Selatan berbatas dengan Block C2B No. 47, - Sebelah Barat berbatas dengan Blok C2A, 2.2. 1 (satu) bidang tanah seluas + 812 m2 di atasnyaada rumah seluas+ 240 m2 terletak di Blok 004 0124.0, Kp. Cipancur, RT. 004, RW. 002, Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang, dengan batas-batas : Sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2910/Pdt.G/2020/PA.Srg
Statistik11215