- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan anak bernama Syalwa Aisyah binti Asep Kusdiyono, lahir di Depok tanggal 24 September 2009 berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat (Siti Jaenab binti Zaenuddin) selaku ibu kandungnya, namun Penggugat harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat dalam memberikan perhatian dan kasih sayangnya setiap waktu, selama tidak mengganggu pendidikan serta hal-hal lain yang menjadi kepentingan sang anak;
- Menghukum Tergugat untuk memberi / membayar nafkah terhadap anak Penggugat-Tergugat bernama Syalwa Aisyah binti Asep Kusdiyono untuk setiap bulannya minimal sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa dan atau mandiri dengan tambahan setiap pergantian tahun sebesar 10% dari nilai yang diterima tahun sebelumnya;
- Menetapkan Bendahara Gaji tempat Tergugat bekerja sebagai PNS Guru di SDN Sukatani 5 Kota Depok untuk mentransferkan nafkah untuk anak tersebut di atas yang dipotong langsung dari Gaji Tergugat ditambah 10% setiap tahunnya ke bank BJB dengan Nomor Rekening 0110498322100, atas nama anak bernama Syalwa Aisyah sebagai penerima nafkah yang sah, setiap bulan hingga anak tersebut dewasa dan atau mandiri;
- Menyatakan menolak dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 2593/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
|
Nomor | 2593/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nurmiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Katong Pujadiolehbr Hakim Anggota Dra. Hj. St Hasmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Siti Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2593/Pdt.G/2020/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 2593/Pdt.G/2020/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 616 K/Ag/2021
Pertama : 2593/Pdt.G/2020/ PA.Dpk.
Statistik10449