- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 22 SEPTEMBER 2020 NOMOR 128/PDT.G/2019/PN.JKT.PST;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT UNTUK MELANJUTKAN PEMERIKSAAN PERKARA TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 September 2020 Nomor 128/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 62/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 62/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andriani Nurdin |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Mhbrhanifah Hidayat Noor |
Panitera | Lorentius Raja Sophan Girsang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 62/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 895 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 357 PK/PDT/2024
Banding : 62/PDT/2021/PT DKI
Statistik8701248