- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan bahwa harta berupa :
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat adalah (satu perdua) bagian dari harta bersama tersebut diatas ;
- Menghukum Tergugat yang menguasai harta bersama tersebut untuk membagi (satu perdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan Pengadilan Agama Situbondo;
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Putusan PA SITUBONDO Nomor 77/Pdt.G/2021/PA.SIT |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2021/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Ali Muchdor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hasan Basri, Br Hakim Anggota Indra Purnama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Mochammad Nur Prehantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA GADAI Sebidang Tanah sawah yang terletak di Dusun Tanggulun Rt.06 Rw.03 Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupatan Situbondo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 851 Atas Nama HARIYANTO sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan Nomor Petok 859 Nomor Persil 51 klas D.II dengan luas kurang lebih 1.500 meter persegi (1 petak) yang digadaikan kepada AGUS ZAINI adapun batas-batasnya sebagai berikut Sebelah Utara: Tanah H. FATAYASIN. Sebelah Timur: Tanah SAHRITO. Sebelah Selatan: Tanah HARIYANTO. Sebelah Barat: Tanah H. SAHEMIN. GADAI Sebidang Tanah sawah yang terletak di Dusun Tanggulun Rt.06 Rw.03 Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupatan Situbondo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 851 Atas Nama HARIYANTO dengan uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan Nomor Petok 859 Nomor Persil 51 klas D.II dengan luas kurang lebih 4.500 meter persegi (4 petak) dengan digadaikan kepada AGUS ZAINI, diatas namakan ibunya yang bernama MARLIMAH, adapun batas-batasnya sebagai berikut Sebelah Utara: Tanah H. FATAYASIN. Sebelah Timur: Tanah SAHRITO. Sebelah Selatan: Tanah HARIYANTO. Sebelah Barat: Tanah H. SAHEMIN. GADAI Sebidang Tanah sawah hak milik atas nama H. YUSUF dengan uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang tanah sawah tersebut terletak di Kampung Krajan, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, dengan Nomor Petok 51 Nomor Persil 53 klas B dengan luas kurang lebih 3.500 meter persegi dengan digadaikan kepada AGUS ZAINI atau DESI ERMAWATI, , adapun batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara: CURAH. Sebelah Timur: Tanah Pertanian H. YAHYA. Sebelah Selatan: Tanah Pertanian DARSONO. Sebelah Barat: Tanah Pertanian H. AHMAD. Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 268/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 77/Pdt.G/2021/PA.SIT
Statistik11316