- Menyatakan terdakwa I BOBI WIJAYA Als BOBI Bin BAKSIR, terdakwa II RANDI SAPUTRA Als RANDI Bin RUDI dan terdakwa III REDO SUPIYANTO Als REDO Bin RUSLAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan?, sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa terserbut oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna kuning bertuliskan Billabong;
- 1 (satu) Potong baju kaos oblong warna Hitam merk 3 Second dengan motif bercak-bercak warna merah yang terdapat bercak darah.
- 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis Pisau bermata satu dengan ujung runcing 20 cm (Dua puluh centimeter) dengan gagang warna coklat kekuningan beserta sarung terbuat dari bahan kayu warna coklat kekuningan yang masih terdapat bercak darah dipangkal pisau serta gumpalan tanah dibagian gagang dan sarung;
Putusan PN CURUP Nomor 24/Pid.B/2021/PN Crp |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Ihsan Sahabuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Anggraini, Br Hakim Anggota Yongki |
Panitera | Panitera Pengganti: Fagansyah Dewa Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Muhammad Rahman Remura Als Roy Bin Ama Jais; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2021/PN Crp
Statistik13856