- MENERIMA PERMINTAAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 509/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 509/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Leliwaty |
Hakim Anggota | Ronius, Brjohn Diamond Tambunan |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT, TANGGAL 8 MARET 2021 NOMOR 1082/PID.SUS/2020/PN RAP, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; |
Catatan Amar |
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanggal 8 Maret 2021 Nomor 1082/Pid.Sus/2020/PN Rap, yang dimohonkan banding tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 509/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4183 K/Pid.Sus/2021
Banding : 509/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik5317