- Menyatakan terdakwa DENNY KURNIAWAN anak dari LAUW SOEGIARTO (alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENNY KURNIAWAN anak dari LAUW SOEGIARTO (alm) tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar Faktur No INV, 18/P 188 S/d No. INV, 18/P.191 tanggal 3 Maret 2018 dengan Total pembelian atau tagihan sebesar Rp.32.973.396,- (tiga puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga tiga ratus Sembilan puluh enam rupiah) dan 4 (empat) lembar Surat Jalan. Beserta 1 (satu) lembar Cek Bank BRI No. CFW 389902 Atas nama Denny Kurniawan senilai Rp.32.973.396.- dengan jatuh tempo pada tanggal 02 Juni 2018 dan 1 lembar Surat Penolakan dari Bank BRI tertanggal 02 Juni 2018 ;
- 6 (enam) lembar Faktur No No INV, 18/P.227 S/d No INV,18/P.232 tanggal 8 Maret 2018, dengan Total pembelian atau tagihan sebesar Rp 55,027,046,-. (lima puluh lima juta dua puluh tujuh ribu empat puluh enam rupiah) dan 6 (enam) lembar Surat Jalan. Beserta 1 (satu) lembar Cek Bank BRI No. CFW 389903 Atas nama Denny Kurniawan senilai Rp.55,027,046.- dengan jatuh tempo pada tanggal 07 Juni 2018;
- 1 Lembar Faktur No INV,18/P.251 tanggal kirim 15 Maret 2018 dengan Total pembelian atau tagihan sebesar Rp. 9.459,448.- (Sembilan juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dan 1 (satu ) lembar Surat Jalan. Berserta 1 (satu) lembar Cek Bank BRI No. CFW 389914 Atas nama Denny Kurniawan senilai Rp.9.459.448.- dengan jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2018 Surat Penolakan dari Bank BRI tertanggal 14 Juni 2018 ;
- 5 (lima) lembar Faktur No INV,18/P.324.S/d No INV,18/P.328 tanggal 10 April 2018 dengan Total pembelian atau tagihan sebesar Rp. 63.694.095.-. (enam puluh tiga juta enan ratus sembil puluh empat ribu Sembilan puluh liam rupiah) ) dan 5 (lima ) lembar Surat Jalan. Berserta 1 (satu) lembar Cek Bank BRI No. CFW 389916 Atas nama Denny Kurniawan senilai Rp.63.694.095.- dengan jatuh tempo pada tanggal 09 Juli 2018 Surat Penolakan dari Bank BRI tertanggal 09 Juli 2018 ;
- 3 (tiga) lembar No INV,18/P.357.S/d No INV,18/P.359 tanggal 17 April 2018 dengan Total pembelian atau tagihan sebesar Rp.17.417.546.- (tujuh belas juta empat ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) dan 3 (tiga ) lembar Surat Jalan berserta 1 (satu) lembar Cek Bank BRI No. CFW 389917 Atas nama Denny Kurniawan senilai Rp.17.417.546.- dengan jatuh tempo pada tanggal 16 Juli 2018 Surat Penolakan dari Bank BRI tertanggal 16 Juli 2018 ;
- 6 (enam) lembar Faktur No INV,18/P.447 S/d No INV,18/P.452 tanggal 4 Mei 2018 dengan Total pembelian atau tagihan sebesar Rp 73.494.996. (tujuh puluh tiga juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu sembillan ratus Sembilan puluh enam upiah) dan 6 (enam) lembar Surat Jalan;
- Fotokopi dari Asli Surat Jalan dari Kurnia Garmen No. 003336, tanggal 27 November 2018 kepada CV. Jaya Era Tekstil. Atas sejumlah barang senilai Rp. 10.324.772,- diberi tanda BUKTI .... Terdakwa - 1;
- Fotokopi dari Asli Print Out Laporan Mutasi Rekening BCA milik Terdakwa, pada tanggal31 Agustus 2018 telah melakukan transfer pembayaran kepada CV. Jaya Era Tekstil. sebesar Rp. 5.000.000,- diberi tanda BUKTI .... Terdakwa - 2;
- Fotokopi dari Asli Print Out Laporan Mutasi Rekening BCA milik Terdakwa, pada tanggal 31 Januari 2019, telah melakukan transfer pembayaran kepada CV. Jaya Era Tekstil. sebesar Rp. 2.500.000,- diberi tanda BUKTI .... Terdakwa - 3;
- otokopi dari Asli Print Out Laporan Mutasi Rekening BCA milik Terdakwa, pada tanggal 16 September 2019, telah melakukan transfer pembayaran kepada CV. Jaya Era Tekstil. sebesar Rp. 10.000.000,- diberi tanda BUKTI .... Terdakwa - 4;
- Fotokopi dari Asli Print Out Laporan Mutasi Rekening BCA milik Terdakwa, pada tanggal 28 Oktober 2019, telah melakukan transfer pembayaran kepada CV. Jaya Era Tekstil. sebesar Rp. 5.000.000,-. diberi tanda BUKTI .... Terdakwa - 5;
- Fotokopi dari Asli Print Out Laporan Mutasi Rekening BCA milik Terdakwa, pada tanggal 29 November 2019, telah melakukan transfer pembayaran kepada CV. Jaya Era Tekstil. sebesar Rp. 5.000.000,-.. diberi tanda BUKTI .... Terdakwa - 6;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 1/Pid.B/2021/PN Skt |
|
Nomor | 1/Pid.B/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutedjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Judijanto Hadi Laksana, Hakim Anggota Sunaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh Zakarim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Korban Sulaeman Muljono; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2021/PN Skt
Statistik17242