- Menyatakan Terdakwa I AGUNG NUGROHO als. BANDOT bin SUHARYONO (alm), Terdakwa II FERI ARDA PRASETYO als. FERI bin HARI SURATMAN, dan Terdakwa III KRISTANTO JOKO CAHYONO als. TAMBUR bin MUSTAM NUGROHO (alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I AGUNG NUGROHO als. BANDOT bin SUHARYONO (alm), Terdakwa II FERI ARDA PRASETYO als. FERI bin HARI SURATMAN, dan Terdakwa III KRISTANTO JOKO CAHYONO als. TAMBUR bin MUSTAM NUGROHO (alm) tersebut di atas dari dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I AGUNG NUGROHO als. BANDOT bin SUHARYONO (alm), Terdakwa II FERI ARDA PRASETYO als. FERI bin HARI SURATMAN, dan Terdakwa III KRISTANTO JOKO CAHYONO als. TAMBUR bin MUSTAM NUGROHO (alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan narkotikan golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan lebih subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AGUNG NUGROHO als. BANDOT bin SUHARYONO (alm), Terdakwa II FERI ARDA PRASETYO als. FERI bin HARI SURATMAN, dan Terdakwa III KRISTANTO JOKO CAHYONO als. TAMBUR bin MUSTAM NUGROHO (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Plastik klip kecil berisikan sabu, dengan berat bersih serbuk kristal 0,11581 gram;
- 1 (satu) bong alat penghisap sabu (pipet kaca berisikan sabu);
- botol sambal Indofood Extra Pedas ukuran 135 Ml berisikan air ,selang sedotan;
- 1 (satu) buah Korek Gas warna merah;
- 1 (satu) buah potongan selang sedotan untuk sendok mengambil sabu;
- 1 (satu) buah Handphone Merk ANDROMAX 4G LTE, warna Putih, dengan nomer paggil 085877197376;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutedjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Judijanto Hadi Laksana, Hakim Anggota Sunaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronica Dyah Nugrahani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk di musnahkan; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4063 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik5220