- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO NOMOR 53/PDT.G/2020/PN MJK., TANGGAL 8 FEBRUARI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat Konpensi/ para Tergugat Rekonpensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 53/Pdt.G/2020/PN Mjk., Tanggal 8 Februari 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum para Pembanding semula para Penggugat Konpensi/ para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 261/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 261/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack Johanis Octavianus |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Putu Wirawan, Bragung Wibowo |
Panitera | Judi Rusianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/PDT/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 261/PDT/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2020/PN Mjk
Banding : 261/PDT/2021/PT SBY
Statistik108105