Putusan PN MEDAN Nomor 54/Pdt.G/2020/PN.Mdn |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2020/PN.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Saidin Bagariang, Morgan Simanjuntak |
Panitera | - Fajidah Rahmawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum Hoei Sin Boi dan istrinya almarhumah Lie Sioe In;3. Menyatakan Surat Keterangan Hak Waris, Nomor 05/Not-AMR/XI/2019 tanggal 25 November 2019 dibuat Notaris Ali Muda Rambe, S.H, adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;4. Menetapkan Objek perkara Harta Waris berupa :4.1. Tanah dan bangunan seluas 129 M2 yang terletak di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1903 atasnama pemilik Hoei Sin Boi;4.2. Tanah dan bangunan seluas 390 M2 yang terletak di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1904 atasnama pemilik Hoei Sin Boi;4.3. Tanah dan bangunan seluas 69,75 M2 yang terletak di Gang Kusen Ling. IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan HakAtas Tanah tanggal 15 Mei 1989, dan telah dilegalisasi Camat Medan Denai Nomor : 593.83/399/005/KM/1983, tanggal 16 Juni 1989 atas nama pemilik Lie Sioe In, yang berbatasan dan berukuran sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah giman 9,30 Meter; - Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Go Ing Moi 9,30 Meter;- Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah Gang Kusen 9,30 Meter;- Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah sutinah/ubin mandala, 9,30 Meter;4.4. 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Innova E, BK 1194 QR, warna silver metalic, Nomor Rangka: MHFXS41G8C1511079, Nomor Mesin: 2KDS033777, atasnama pemilik Hoei Sin Boi.Adalah harta waris (peninggalan) dari almarhum Hoei Sin Boi dan almarhumah Lie Sioe In, yang belum dibagi kepada ahli waris ;5. Menetapkan bagian dari Penggugat dan Para Tergugat masing-masing memperoleh 1/3 (satu per tiga) dari total seluruh harta warisan peninggalan almarhum Hoei Sin Boi dan almarhumah Lie Sioe In;6. Menghukum para Tergugat secara bersama-sama dengan Penggugat untuk menjual harta warisan atau apabila para Tergugat menghalangi proses penjualan maka selanjutnya agar harta warisan tersebut dijual melalui Lembaga pelelangan umum yang kemudian hasilnya akan dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan haknya atas warisan tersebut;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) per harinya, untuk setiap hari keterlambatan para Tergugat apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (nie on vankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.246.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2020/PN.Mdn
Statistik507229