- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa:
- Sukkil Parhusip/Tianur br. Sinaga;
- Banua Parhusip;
- Dapot Parhusip;
- Kasiman Parhusip;
- Maniur Parhusip;
- Tiamsa br. Parhusip;
- Rosti br. Parhusip
- Tianur br. Sinaga;
- Elimar Parhusip;
- Juston Parhusip;
- Elpi br. Parhusip;
- Rosmaida br Parhusip;
- Lamhot br Parhusip;
- Nurlela br Parhusip;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah penguasaan dari Op. Manitang Parhusip;
- Sebelah timur berbatas dengan dahulu tanah marga Sinaga dan sekarang tanah milik marga Sitanggang;
- Sebelah barat berbatas dengan dengan Marekel Sinaga suami br Pandiangan;
- Sebelah selatan berbatas dengan Danau Toba;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Penggugat;
- Sebelah timur berbatas dengan dahulu tanah milik marga Sinaga dan sekarang tanah milik marga Sitanggang;
- Sebelah barat berbatas dengan Marekel Sinaga suami br Pandiangan;
- Sebelah selatan berbatas dengan Danau Toba;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi;
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini sejumlah Rp3.500.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Blg |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arija Br. Ginting, Br Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONPENSI: A. DALAM EKSEPSI: B. DALAM POKOK PERKARA: Ahli waris dari Alm Jarudin Parhusip alias Op. Elimar Parhusip; 4. Menyatakan bahwa: Ahli waris dari Alm Sukkil Parhusip; 5. Menyatakan tanah perladangan seluas 1.120 m2 (seribu seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Gorat Pallombuan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir dengan batas-batas: Adalah tanah dondontua milik Penggugat yang diperoleh dari Jarudin Parhusip alias Op. Elimar Parhusip; 6. Menyatakan objek perkara adalah sebagian dari tanah perladangan seluas 1.120 m2 (seribu seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Gorat Pallombuan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir yang diklaim oleh Tergugat sebagai miliknya dengan luas 760 m2 (tujuh ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas: Adalah bagian tanah milik Penggugat yang diperoleh sebagai dondontua dari Jarudin Parhusip alias Op. Elimar Parhusip; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; II. DALAM REKONPENSI: III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2020/PN Blg
Statistik9052