- Menyatakan Terdakwa PT. SATYA SUMBA CEMERLANG yang dalam hal ini diwakili oleh sdri Irma Suryania selaku Direktur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PT. SATYA SUMBA CEMERLANG yang dalam hal ini diwakili oleh sdri Irma Suryania selaku Direktur sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka asset-asset perusahaan dapat dilelang untuk membayar denda tersebut;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy akta pendirian Perseroan Terbatas PT. SRI MULTI PRIMA TUNGGAL Nomor 241 tanggal 25 Juli 1990.
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-08159 HT.01.04.TH.2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-46193.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29 Juli 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- 5 (lima) lembar fotocopy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SATYA SUMBA CEMERLANG Nomor 167 tanggal 22 Mei 2009.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.10-09952 tanggal 10 Juli 2009 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. SATYA SUMBA CEMERLANG.
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pengelolaan Lingkungan PT. SATYA SUMBA CEMERLANG.
- 5 (lima) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) antara PT. TENANG JAYA SEJAHTERA dengan PT. SATYA SUMBA CEMERLANG Nomor : 606/TJS-SSC/B3/XI/2019 tanggal 5 November 2019.
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest).
- 8 (delapan) lembar fotocopy Certificate of Hazardous Waste PT. TENANG JAYA SEJAHTERA.
Putusan PN BANDUNG Nomor 1088/Pid.B/LH/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 1088/Pid.B/LH/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toga Napitupulu, M.hbr Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1088/Pid.B/LH/2020/PN Bdg
Statistik643221