Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 47 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERKEBUNAN PT SEMADAM tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna, tanggal 21 Juli 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan Surat Peringatan I, II dan III, yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak berlaku dan Surat Pemberhentian Kerja terhadap Penggugat batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sebesar 15 % sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan masa kerja Penggugat 16 (enam belas) tahun dan upah terakhir sejumlah Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Uang Pesangon Upah Rp 3.200,000,00 x 9 x 2 = Rp57.600.000,00b. Uang Penghargaan Masa Kerja Upah Rp3.200.000,00 x 6 = Rp19.200.000,00c. Uang Penggantian Hak (a + b) x 15% Rp76,800.000,00 x 15 % = Rp11.520.000,00 + Jumlah = Rp88.320.000,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar upah proses selama 6 bulan dengan perhitungan sebagai berikut : Upah Rp. 3.200.000,00 x 6 = Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 47_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna
Statistik16253