- Menyatakan Terdakwa Irfan Bin Asnawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan , menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal Motor KM.TEUPIN JAYA GT.6 NO.29/NAD.7. lengkap beserta mesin merk Yanmar 23 PK;
- 1 (satu) Unit Kompas (penunjuk arah);
- 1 (satu) Unit GPS Navigator merk ONWA model KP-32, SER.NO.32170602272-2;
- 1 (satu) Unit GPS Plotter merk ONWA model KP-38 SER.NO.3890500605-1;
- 2 (dua) unit antena satelit;
- 1 (satu) unit radio telekomunikasi merk VIRAGE;
- 1 (satu) lembar Surat PAS KECIL (Surat Tanda Kebangsaan Kapal) berbendera Indonesia;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Tamat Pelatihan nahkoda kapal;
- 1 (satu) lembar Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI);
- 1 (satu) lembar Surat Sertifikat Kelayakan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan;
- 1 (satu) lembar Surat Data Perlengkapan untuk sertifikat kelaikan dan pengawasan kapal penangkap ikan;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru, nomor simcard 0822-9353-4338;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam type GT-E1272, nomor simcard 0823-6014-1257;
- Uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), berupa pecahan uang seratus ribu rupiah 30 lembar;
- Narkotika jenis sabu dengan jumlah 8 (delapan) kantong plastik warna hitam didalamnya berisi 119 (seratus sembilan belas) bungkus Plastik teh cina warna hijau dan kuning yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 119.000 (seratus sembilan belas ribu) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih type A11W, nomor simcard 0852-7538-7189;
- 1 (satu) unit telephone satelit merk THURAYA warna abu-abu no Imei 35606506-303625-8;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam type TA-1174, nomor simcard 0823-8691-1434;
- Uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), berupa pecahan uang seratus ribu rupiah 30 lembar
- Narkotika jenis sabu dengan jumlah 8 (delapan) kantong plastik warna hitam didalamnya berisi 119 (seratus sembilan belas) bungkus Plastik teh cina warna hijau dan kuning yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 119.000 (seratus sembilan belas ribu) gram
Putusan PN IDI Nomor 224/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakandalam berkas perkara atas nama Terdakwa USMAN AR bin ABDURRAHMAN; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2020/PN Idi
Kasasi : 3649 K/Pid.Sus/2021
Lainnya : 75/PID/ 2021/PT BNA
Statistik7316