- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Didik Sunardi bin Wiryo Soemarto) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Rinny Rusli binti Roesly Moehammad, S.H.) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar;
- Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk menjalankan kesepakatan damai atas sebagian tuntutan/objek, tanggal 03 Maret 2021 yaitu Pemohon Konvensi bersedia memberikan kepada Termohon Konvensi nafkah selama masa iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan selama 3 bulan yaitu Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan kewajiban dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kebutuhan biaya hidup anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Meryam Larasati Sekarningtias alias Mariyam Larasati Sekarningtias sejumlah minimal Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan biaya pendidikan per semester minimal Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) diluar biaya kesehatan, sampai anak tersebut menyelesaikan pendidikan strata 1 dibayarkan langsung kepada anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut;
- Menetapkan kewajiban-kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
3.1.Mut???ah berupa perhiasan emas london seberat 25 (dua puluh lima) gram;
3.2.Biaya tempat tinggal (maskan) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan sehingga terhitung selama masa iddah 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
3.3.Biaya pakaian (kiswah) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan sehingga terhitung selama masa iddah 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); - Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kewajiban sebagaimana diktum angka 3 dalam rekonvensi dibayar sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 45/Pdt.G/2021/PA.PST |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PA.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Tambusai Ad Dauly, I.br Hakim Anggota Ade Syafitri, S.sy |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Wahyu Kurniati Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2021/PA.PST.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2021/PA.PST.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PA.PST
Statistik4733