- Menyatakan, bahwa Terdakwa ABDUL KOLIP YULIANTO Als KACEL Bin ( Alm ) IRIANTO telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menghukum Terdakwa ABDUL KOLIP YULIANTO Als KACEL Bin ( Alm ) IRIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu dibungkus kertas grenjeng rokok.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA.
- 1 (satu) buah HP merk LG warna hitam berikut nomor whatsapp 082126018583.
- 1 (satu) buah celana panjang.
- 1 (satu) buah tube urin milik UBAY ARIZI RAMBING Bin (Alm) SUTAN RAMBING.
- 1 (satu) buah HP merek XIAOMI warna hitam silver berikut nomor whatshapp 089677927061.
- 1 (satu) tube urine milik ABDUL KOLIP YULIYANTO Als. KACEL bin (Alm.) IRIANTO.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol : H-6094-VF berikut STNK atas nama ABDUL KOLIP YULIYANTO.
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 557/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 557/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surantobr Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi Roesliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan pada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. UBAY ARIZI RAMBING Bin (Alm) SUTAN RAMBING. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan pada terdakwa ABDUL KOLIP YULIYANTO. |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 290 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 557/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik9721