- Menyatakan terdakwa ADITYA SULISTYONO alias FRENKY Bin SIHONO SAPUTRO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ADITYA SULISTYONO alias FRENKY Bin SIHONO SAPUTRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADITYA SULISTYONO alias FRENKY Bin SIHONO SAPUTRO dengan pidana penjara selama 5 (tahun) dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J 7 Prime warna hitam dengan simcard Indosat 085600524442.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal denan berat bersih serbuk Kristal 0,30597 gram yang tersimpan dalam bungkus permen KOPIKO.
- 1 (satu) buah tube urine terdakwa.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 378/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 378/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pudjo Hunggul Hendrowasisto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wismonotobr Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Kesemuannya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 376 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 378/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik9523