- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Hukum bahwa Almarhum IDA BAGUS ALIT TEGUG (IDA BAGUS ALIT) Adalah Pewaris, semasa hidupnya Meninggalkan 5 (Lima) anak kandung (ahli waris) yaitu :
- Menyatakan hukum PENGGUGAT II, III, IV dan V, telah sepakat memberikan obyek tersebut diatas untuk dan atas nama IDA BAGUS ERJANA (PENGGUGAT I) Adalah Sah Demi Hukum.
- Menyatakah hukum 2 (dua) bidang Tanah tersebut diatas, adalah milik PENGGUGAT I yang merupakan tanah yang diperoleh warisan dari ayah kandungnya Almarhum IDA BAGUS ALIT TEGUG adalah sah demi hukum.
- Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT I Pemilik Sah atas (dua) bidang Tanah yang terletak di lingkungan Sweta Timur, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan 2 (dua) bidang Tanah + seluas + 1,67 Ha (Satu hektar enam puluh tujuh) atau + 167 are (Seratus Enam Puluh Tujuh Are), sebagai berikut :
- Bidang tanah pertama Pemilik Hak Milik atas nama IDA BAGUS ERJANA, terletak di lingkungan Sweta Timur, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan Luas + 8700 M2 (Delapan Puluh Tujuh Ratus Meter Persegi), sebagaimana dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPRORADIK) dengan Reg. Reg. No.32/Pem.Myr/III/2009, tertanggal 05 Maret 2009, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Bidang tanah Kedua Pemilik Hak Milik atas nama IDA BAGUS ERJANA, terletak di lingkungan Sweta Timur, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan Luas + 80 are (Delapan Puluh are), sebagaimana dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPRORADIK) dengan Reg. No. 33/Pem.Myr/III/2009, tertanggal 05 Maret 2009, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat lainnya yang berkaitan 2 (dua) bidang tanah diatas Milik dan atas nama IDA BAGUS ERJANA, (PENGGUGAT I) Adalah Sah Demi Hukum Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat, yaitu :
- surat Keterangan waris dengan Reg.No. 56/C/97 dengan Mengetahui ditandatangani Camat Cakranegara dan Reg.No. 38/PEM/1997, Lurah Cakranegara Timur pada tanggal 10 Juli 1997.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPRORADIK) dengan Reg. Reg. No.32/Pem.Myr/III/2009, tertanggal 05 Maret 2009.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPRORADIK) dengan Reg. No. 33/Pem.Myr/III/2009, tertanggal 05 Maret 2009.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan, tindakan-tindakan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sudah jelas-jelas merugikan PENGGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan Hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh TERGUGAT II termasuk Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPRORADIK) atas Nama I WAYAN DANU (TERGUGAT I), dan segala bentuk surat-surat lainnya yang berkaitan 2 (dua) bidang tanah diatas Milik PENGGUGAT I baik atas nama I WAYAN DANU (TERGUGAT I) maupun ada pihak lain, dinyatakan Batal Demi Hukum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT III untuk mencabut, membatalkan seluruh bukti-bukti hak yang diterbitkan atas nama I WAYAN DANU (TERGUGAT I) yang dimohonkan dalam penerbitan sertifikat hak milik maupun ada pihak lain, atas 2 (dua) bidang tanah milik PENGGUGAT I diatas, dari register Pencatatan hak yang disediakan untuk itu.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT III agar dapat melanjutkan, proses lagi atas permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas nama IDA BAGUS ERJANA (PENGGUGAT I) sampai terbit sertifikat hak milik tersebut atas nama PENGGUGAT I.
- Memerintahkan TERGUGAT III untuk menyerahkan sertifikat hak milik atas nama IDA BAGUS ERJANA (PENGGUGAT I) atas 2 (dua) bidang tanah tersebut diatas, Kepada PENGGUGAT I (Jika sudah terbitkannya sertifikat hak milik atas nama IDA BAGUS ERJANA (PENGGUGAT I).
- Menyatakan hukum bahwa dengan putusan dalam perkara ini, PENGGUGAT I dapat menghadap, mengajukan Permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas 2 (dua) bidang tanah tersebut menjadi atas nama IDA BAGUS ERJANA (PENGGUGAT I) di kantor Badan Pertanahan Nasional kota mataram, tidak perlu lagi ada surat persetujuan, tandatangan atau syarat lain dari Kantor Lurah Kelurahan Mayura.
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.454,500,00 (empat juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN MATARAM Nomor 231/Pdt.G/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan, Br Hakim Anggota Theodora Usfunan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1.IDA AYU PUTU KERTI, (Anak Kandung Perempuan) 2.IDA BAGUS ERJANA,(Anak Kandung Laki-Laki) 3.IDA AYU ARY SANTI, (Anak Kandung Perempuan) 4.IDA AYU WAYAN SWARTHI, (Anak Kandung Perempuan) 5.IDA AYU NYOMAN SWARNI., SE., (Anak Kandung Perempuan) Kelima atas nama diatas, adalah sah ahli waris dari Almarhum IDA BAGUS ALIT TEGUG (IDA BAGUS ALIT). Sebelah Utara : Ida Bagus Erjana., SH Sebelah Timur:Ida Bagus Karang Lila Sebelah Selatan: Ida Putu Sebali Sebelah Barat: Jl. Nenas. Sebelah Utara: Jalan Sebelah Timur: Ida Putu Karang Kusa Sebelah Selatan:Ida Bagus Erjana., SH., Sebelah Barat:Jl Nenas DALAM INTERVENSI Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi dari Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan para Penggugat Intervensi seluruhnya - Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah ?nihil?; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pdt.G/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 231/Pdt.G/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pdt.G/2020/PN Mtr
Kasasi : 619 K/Pdt/2022
Banding : 132/PDT/2021/PT MTR
Statistik293308