- 1 (satu) Examplar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Pinggir KabupatenBengkalis Nomor : 07 Tahun 2011 tanggal 24 Nopember 2011 tentang Penetapan/ Pengangkatan Pengelola Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Tasik Serai Timur Kec. Pinggir beserta lampirannya.
- 1 (satu) Examplar Surat Keputusan Kepala Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Nomor : 39 Tahun 2012 tanggal 09 April 2012 tentang Penetapan/ Pengangkatan Pengelola Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Tasik Serai Timur Kec. Pinggir beserta lampirannya.
- 1 (satu) Examplar Keputusan Kepala Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Nomor : 57 Tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Penetapan/ Pengangkatan Pengelola Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Tasik Serai Timur Kec. Pinggir beserta lampirannya.
- 1 (satu) Examplar Keputusan Kepala Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Nomor : 76 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan/ Pengangkatan Pengelola Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Tasik Serai Timur Kec. Pinggir beserta lampirannya.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yelmi, Hakim Anggota Darlina Darwis |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Prima Suari Bin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dan Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan? sebagaimana Dalam Dakwaan Kesatu Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Prima Suari Bin Sukardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar RP200.000.000,- (dau ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3.Menghukum Terdakwa Prima Suari Bin Sukardi untuk membayar uang pengganti sebesar RP70.050.000,00,- (tujuh puluh juta lima puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : (dipergunakan dalam perkara Misliani Binti Legimin); 7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Statistik9717