- Menyatakan Terdakwa ELISABETH CRISTINE SETIAWATI PRIYONO als LISA anak dari EKO PRIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan beberapa kali?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELISABETH CRISTINE SETIAWATI PRIYONO als LISA anak dari EKO PRIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 24 (dua puluh empat) Surat Pernyataan pembeliaan emas yang dibayarkan oleh saksi Liliek Dwi Fatmawati kepada terdakwa Elisabeth Christima SP;
- 1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) saksi Liliek Dwi Fatmawati kepada terdakwa Elisabeth Christima SP, tertanggal 28 Juli 2020;
- 1 (satu) buah buku tanda bukti keridit Sdri. Elisabeth Christima SP dengan menggunakan nama-nama fiktif;
- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 11 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tertanggal 08 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), tertanggal 06 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar rekening Koran an. Eli Dwiyana Kristiyanti bukti transfer masing-masing sebesar Rp2.500.000,- (lima juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali atas nama penerima Sdri. Elisabeth Christima SP, tertanggal 09 Juni 2020. Yang dilegalisir oleh Bank BNI Kantor Capem Unsoed Purwokerto;
- 1 (satu) lembar rekening Koran an. Eli Dwiyana Kristiyanti bukti transfer sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama pernerima Sdri. Elisabeth Christima SP, tertanggal 18 Juli 2020. Yang dilegalisir oleh Bank BNI Kantor Capem Unsoed Purwokerto;
- 11 (sebelas) lembar bukti kwitansi penerimaan uang modal dari Sdri. Mernih yang diterima dan ditanda tangani oleh Sdri. Elisabeth Christima SP Alias Lisa, total senilai Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (Satu) buah buku tabungan Bank BRI warna biru No rekening 68340102795531 a.n Elisabeth Christima Setiawati P
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna biru No rekening 0461872629 a.n Elisabeth Christima Setiawati;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI a.n Elisabeth Christima Setiawati
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA a.n Elisabeth Christima Setiawati P;
- Menetapkan agar kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 44/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Yudiarto, Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Danarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik9922