Putusan PN SELONG Nomor -144/Pdt.G/2020/PN Sel |
|
Nomor | -144/Pdt.G/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsuddin Munawir |
Hakim Anggota | Abdi Rahmansyah, Nasution |
Panitera | Muhammad Deni Supriyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -DALAM EKSEPSI :-Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;-DALAM POKOK PERKARA :-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagiannya ;-Menyatakan perjanjian jual beli tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Alm. AMAQ SUHARNI dengan HAJJAH NURUL WATHON sebagaimana Akta Jual Beli No. 04/AIKMEL/1998 tertanggal 31 Agustus 1998 dan jual beli tanah objek sengketa yang dilakukan oleh HAJJAH NURUL WATHON dengan AMAQ SUHARNI/KREP sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli Tanah Sawah Pertanian tertanggal 9 Oktober 2006 adalah sah menurut hukum ;-Menyatakan secara hukum bahwa tanah objek sengketa seluas 5.000 m2 (kurang lebih lima ribu meter persegi) atau 50 (kurang lebih lima puluh) are yang dahulunya terletak di Dasan Dobol, Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur dan sekarang menjadi Dasan Dobol, Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batasnya adalah ;- Utara berbatasan dengan Jalan Desa ;- Selatan berbatasan dengan tanah sawah milik AMAQ SAHLU ;- Timur berbatasan dengan tanah sawah Haji HUSPIANI ;- Barat berbatasan dengan Jalan Desa ;adalah milik AMAQ SUHARNI / KREP ;-Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai, menempati, tetap mempertahankan ataupun mengalihkan tanah objek sengketa serta tidak mau menyerahkannya kepada Penggugat selaku pemilik atas tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;-Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian ;-Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.847.500,- (satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;-Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -144/Pdt.G/2020/PN_Sel.zip
- Download PDF
- -144/Pdt.G/2020/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4391 K/Pdt/2022
Pertama : 144/Pdt.G/2020/PN Sel.
Statistik6041