Putusan PN TANGERANG Nomor 473/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 473/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harry Suptanto |
Hakim Anggota | Elly Noeryasmien, Mh Nelson Panjaitan |
Panitera | Mardi Tambunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak tuntutan Para Penggugat dalam Provisi;DALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.3. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomer 552/2017 Tanggal 21 Juli 2017 yang dibuat Tergugat II adalah batal demi hukum.4. Menyatakan Hak Tanggungan Nomer 5624/2017 Peringkat I (Pertama) batal demi hukum.5. Menyatakan Lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomer 118/23/2019 Tanggal 25 Maret 2019 yang diselenggarakan Tergugat III adalah Batal demi Hukum.6. Menyatakan peralihan hak pada Sertipikat Hak Milik Nomer 03389/Bambu Apus yang sudah beralih atas nama Mangasi Simanjuntak (Turut Tergugat I) batal demi hukum.7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini.8. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.866.000,00,-(empat juta delapan ratus enam puluh enam belas ribu rupiah);9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 988 K/Pdt/2022
Pertama : 473/Pdt.G/2019/PN Tng
Banding : 63/PDT/2020/PT BTN
Statistik366139