- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik objek perkara, berupa:
- Sebidang tanah luas 84 M2 (delapanpuluh empat meter persegi), berikut bangunan rumah tempat tinggal yang terdapat diatasnya, yang terletak di Blok E-32, Komplek Ivory, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah No. E- 30, Sertifikat Hak Milik No.1668, atas nama Abdul Gani,?.14 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah No.E- 34, atas nama Abdul Gani,.....14 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan kompleks Ivory,...6 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan kompleks Ivory dan bangunan tembok pembatas kompleks Ivory dengan tanah masyarakat ? 6 m;
- Sebidang tanah luas 84 M2 (delapanpuluh empat meter persegi), berikut bangunan rumah tempat tinggal diatasnya, setempat dikenal terletak di Blok E-34, Komplek Ivory, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah No. E- 32, atas nama Abdul Gani, ....14 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah No.E-36, Sertifikat Hak Milik No.1695 atas nama Abdul Gani ....14 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan kompleks Ivory,.. 6 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan bangunan tembok pembatas kompleks Ivory dengan tanah masyarakat .... 6 m;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah membeli tanah yang telah berdiri rumah milik orang lain yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik termasuk Sertifikat Hak Milik No. 1694/Titi Papan tanggal 15 Desember 2010, Surat Ukur Nomor 00471/Titi Papan/2010 luas 84 M2 atas nama ABDUL GANI dan SHM Nomor 1700/Titi Papan tanggal 4 Februari 2011, Surat Ukur No. 00477/Titi Papan/2011 atas nama ABDUL GANI, yang bukan merupakan bagian dari bidang tanah sebagaimana didalilkan oleh Tergugat sebagai miliknya dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara tersebut;
- Memerintahkan Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan untuk melakukan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas objek perkara, yaitu atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Blok E-32 dan E- 34, Kompleks Ivory, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 732/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 732/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Netti Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.206.000,00 (tiga juta dua ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 732/Pdt.G/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 732/Pdt.G/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pdt.G/2019/PN Mdn
Kasasi : 3565 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 36 PK/PDT/2024
Banding : 511/PDT/2020/PT MDN.
Statistik17161