- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah Kebun, seluas 19.950 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) yang tercatat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 82/Baliase 1982 Surat Ukur Nomor 20506/1981 atas nama Lombeng (Penggugat) yang terletak di Dusun Galenggang Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappadeceng, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sekarang sebagai berikut:
Putusan PN MASAMBA Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Msb |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlingga Wardhana, Br Hakim Anggota Radhingga Dwi Setiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Utara : Jalan; Timur : Jalan; Selatan : Tanah milik Maliardin, Hamid dan Supriadi Barat : Sekolah TK Plamboyan dan tanah milik Juhase; Adalah sah milik dan kepunyaan Penggugat; 3 Menyatakan objek sengketa seluas 13.000 M2 (tiga belas ribu meter persegi) merupakan bagian dari tanah kebun milik Penggugat seluas 19.950 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) yang tercatat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 82/Baliase 1982 Surat Ukur Nomor 20506/1981 atas nama Lombeng (Penggugat) yang terletak di Dusun Galenggang Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappadeceng, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jalan; Timur : Jalan; Selatan : Saluran air/Tanah kebun milik Penggugat; Barat : Sekolah Taman Kanak-Kanak Plamboyan; Adalah milik Penggugat; 4 Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII menduduki/menguasai tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad); 5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya; 6. Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama Haddi tanggal 21 Februari 2017, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama Karsiding tanggal 21 Februari 2017, dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama H. Nedding tanggal tanggal 21 Februari 2017, dan Surat Keterangan Jual Beli Tanah antara Hayeng Dg. Pallawa dengan Haddi, Akta Pendirian Taman Kanak-Kanak Plamboyan Nomor 29 tanggal 28 Desember 2011, Surat Izin Operasional TK Flamboyan Nomor 421.1/393/DIKORDA/IV/2011 tanggal 5 April 2011, Surat Izin Komersial/Operasional TK Flamboyan Nomor 15673/00783/IU/DPMPTSP/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, Surat Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Kerjasama Taman Kanak-Kanak TK Flamboyan Nomor 15675/00162/IPLPF/DPMPTSP/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, Surat Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan TK Flamboyan Nomor 15674/00782/IU/DPMPTSP/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, Akta Hibah Nomor 122/AH/MPD/X/2005 tanggal 28 Oktober 2005, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7.Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00286 tahun 2016 atas nama Usman tidak memiliki kekuatan hukum; 8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan ini; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 3.710.000,00 (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2020/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2020/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3878 K/Pdt/2022
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PN Msb
Statistik297218