- Menyatakan Terdakwa Seno Anggoro Alias Seno Bin Joko Handoyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Seno Anggoro Alias Seno Bin Joko Handoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran dengan berat bersih keseluruhan narkotika golongan I jenis ganja seberat : 0,94 (nol koma sembilan empat) gram;
- 19 (sembilan belas) lembar kertas papier merek burung hantu;
- 1 (satu) buah korek api warna merah merek M 2000;
- 1 (satu) unit handphone merek REALME 5i warna hijau metalik dengan nomor seri 1366aec2 yang berisikan 1 (Satu) sim card Telkomsel dengan nomor : 082179791267 dan 1 (satu) sim card Axis dengan nomor : 083181655582;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY, type : C1C02M16M2A/T, warna hitam dan coklat, dengan nomor polisi : BD-2478-PO, nomor mesin : JFW1E1511688 dan nomor rangka : MH1JFW117GK509573;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna putih merek AREA CLOTHING;
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna putih yang bagian depannya terdapat angka 6 (enam) merek U-RIGHT;
Putusan PN TAIS Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaimi Multazim, Hakim Anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Nopriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4800 K/PID.SUS/2021
Pertama : 13/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik8229