- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dahulu Penggugat Menikah dengan Alm. Cornelius Polii sebagai suami istri dan mempunyai anak 6 (enam) orang masing-masing bernama sebagai berikut yaitu :
- Menyatakan sebidang tanah/pekarangan yang terletak di Lingkungan XII, kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Ventje Takahindangen-Poli;
- Selatan : Jalan;
- Timur : Jalan;
- Barat : Keluarga Mongkau-Sangkoy
- Menyatakan perbuatan Tergugat II tanpa hak masuk dan membangun rumah tempat tinggalnya diatas tanah objek sengketa tanpa izin Penggugat adalah tidak sah dan sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat beserta ahli warisnya belum pernah melakukan pembagian, hibah atau peralihan hak lainnya terhadap tanah objek sengketa;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor:82 tahun 2015 tanggal 15 Juni 2015 adalah batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah, Surat Pernyataan Kesaksian tentang Riwayat Tanah, dan Surat Pengukuran Tanah yang dikeluarkan dan yang ditandatangani oleh Tergugat III adalah cacat hukum, batal demi hukum, tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 373 tahun 2016 atas nama Tergugat II yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat adalah, tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah/pekarangan objek sengketa tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dibagi waris, bila perlu dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian;
- Menghukum Tergugat II untuk segera keluar bersama barang-barangnya mengosongkan tanah/kintal kalau perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
- Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.365.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN AMURANG Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Amr |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2020/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Friska Yustisari Maleke |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Balaati, Shbr Hakim Anggota Dearizka |
Panitera | Panitera Pengganti: Michael Christian Nangin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Albert Polii - Amelia Polii - Junus Polii - Sofia Polii - Aseng Polii - Alm. Wilmina Polii Dan menyatakan anak- anak Penggugat tersebut sebagai ahli waris dari suami Penggugat yang bernama Cornelius Polii; Dengan luas kurang lebih 906M2 (sembilan ratus enam meter persegi) Adalah harta Penggugat yang belum dibagi waris; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2020/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2020/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2321 K/Pdt/2022
Pertama : 84/Pdt.G/2020/PN Amr
Statistik15870