Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 269 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY, Tbk. tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg., tanggal 12 Oktober 2020 sekedar mengenai amar putusan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak provisi Para Penggugat seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara sah dan berdasar hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat terikat dalam suatu hubungan kerja;3. Menyatakan demi hukum Para Penggugat adalah pekerja tetap (PKWTT) Tergugat, sejak terjadinya hubungan kerja;4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat belum pernah terputus;5. Menghukum Tergugat untuk memanggil serta mempekerjakan kembali Para Penggugat di perusahaan Tergugat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp138.036,00 (seratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh enam rupiah) setiap harinya kepada masing-masing Penggugat secara tunai dan sekaligus, apabila Tergugat lalai untuk memanggil serta mempekerjakan kembali Para Penggugat di perusahaan Tergugat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 269_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 269 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 97/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Statistik168124