Putusan PN KRAKSAAN Nomor 18/Pid.B/LH/2021/PN Krs |
|
Nomor | 18/Pid.B/LH/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Migas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Syafruddin, Moh. Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Edi Wahyudi Bin H Sultan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dalam alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Wahyudi Bin H Sultan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 4 (dua) drum isi 215 liter, berisi BBM jenis premium yang sudah di campur dengan kondensat atau tinner ; - 1 (satu) buah corong warna merah ; - 1 (satu) buah selang warna kuning ; - 1 (satu) Buah Bak penakaran terbuat dari drum yang dibelah ; - 1 (satu) buah timbangan digital merek Hener ; - 10 (Sepuluh) jurigen Plastik isi 35 Liter berisi BBM jenis premium yang sudah di campur dengan kondensat atau tinner ;- Teko plastic warna putih untuk memindahkan BBM jenis premium yang sudah di campur dengan kondensat atau tinner ke jurigen jurigen Plastik isi 35 Liter ; - Teko plastic warna hijau yang berisikan pewarna untuk bahan campuran BBM jenis premium yang sudah di campur dengan kondensat atau tinner ; -Dimusnahkan ; - 4 (empat) Buah drum berisi 60 Liter BBM jenis premium asli ; Dirampas Untuk Negara ;- 1 (satu) Unit Picup Merk Mitsubisi T120 SS, Nopol N-8306-NK warna putih;-Dikembalikan Kepada Saksi Heru Indrianto Als Heru ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3877 K/Pid.Sus-LH/2021
Pertama : 18/Pid.B/LH/2021/PN Krs
Statistik1720