- Menolak Tuntutan Provisi dari Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Keterangan Penyerahan Tanah Perwatasan dari Sangkala kepada Slamet Hartoyo, tertanggal 12 April 1987, adalah sah dan berharga;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Penyerahan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Cumu kepada Haji Gatot Sugiyanto, tertanggal 27 Agustus 2001, adalah sah dan berharga;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat I adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah, yang dahulu terletak di KM. 08 Desa Tanjung Laut, sekarang terletak di Jl. Soekarno Hatta RT.02, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran Tanah sebagai berikut:
Putusan PN BONTANG Nomor 35/Pdt.G/2020/PN Bon |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2020/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Panjang : 175 m; Lebar : 146 m; Luas : 25.550 m2; Dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut: Sebelah Utara : Daeng Kama; Sebelah Selatan : Daeng Jidak; Sebelah Timur : Jalan Sekambing; Sebelah Barat : Daeng Resak; 6. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat II adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah, yang dahulu terletak di RT.02 Dusun Baltim, Desa Sekambing, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, sekarang Jl. Soekarno Hatta, RT.02 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran tanah sebagai berikut: Panjang : 456 m dan 229 m; Lebar : 170-150 m dan 115 m -222 m; Luas : 112.560 m2; Dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut: Sebelah Utara : Jepe, Sangkala, Jida dan Gassing; Sebelah Selatan : Lu?mu Arsad; Sebelah Timur : Majid, Caco; Sebelah Barat : Andang, Caddi; 7. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat II adalah pemilik lahan objek sengketa seluas 12.000 m2, yang dahulu terletak di daerah RT.02 Dusun Baltim, Desa Sekambing, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, sekarang Jl. Soekarno Hatta RT.02 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran: Panjang 160 m, Lebar 75 m dan Luas 12.000 m2; Dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut: Sebelah Utara : H. Slamet Hartojo; Sebelah Selatan : H. Gatot Sugiyanto; Sebelah Timur : H. Gatot Sugiyanto; Sebelah Barat : H. Gatot Sugiyanto; 8. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat II adalah pemilik lahan objek sengketa yang dahulu terletak di daerah RT.02 Dusun Baltim, Desa Sekambing, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, sekarang Jl. Soekarno Hatta RT.02 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran: Panjang 150 m, Lebar 75 m dan Luas 11.250 m2; Dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut: Sebelah utara : H. Gatot Sugiyanto; Sebelah Selatan : H. Gatot Sugiyanto; Sebelah Timur : H. Gatot Sugiyanto; Sebelah Barat : Andang, Caddi; 9. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil atas perusakan tanaman kepada Penggugat I sebesar Rp43.750.000,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan tanda bukti pembayaran yang sah; 10. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil atas perusakan tanaman kepada Penggugat II sebesar Rp83.980.000,00 (delapan puuh tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan tanda bukti pembayaran yang sah; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.280.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu Rupiah); 12. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2020/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2020/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3493 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 721 PK/PDT/2023
Pertama : 35/Pdt.G/2020/PN Bon
Statistik11736