Putusan PTA SURABAYA Nomor 172/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nur Khazim |
Hakim Anggota | Sulhan, H. Supangkat |
Panitera | Dra.hj. Chairussakinah Ady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 1444/Pdt.G/ 2020/PA.Bdw. tanggal 2 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1442 Hijriah; dan mengadili sendiri : Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso;Dalam Rekonpensi.Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat RekonpensiDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:2.1. Nafkah Madliyah selama 2 tahun 8 bulan sejumlah Rp. 31.276.800,00 (tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 11.728.800,00 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);2.3. Nafkah masa Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 2.932.200,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah);Kewajiban Tergugat Rekonpensi tersebut harus dibayarkan kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak dilaksanakan;3. Menetapkan harta Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berupa:3.1. 1 (satu) unit sepeda motor Vario merk Honda, warna Hitam, tahun 2015, Nomor Polisi P-3238-AI;3.2. 1 (satu) unit sepeda motor NMAX merk Yamaha, warna Abu-Abu, tahun 2016, Nomor Polisi P-6062-CZ;Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;4. Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut diatas (diktum no. 3);5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut diatas (diktum no. 3), dan jika tidak dapat diserahkan secara riil (natura) maka semua harta bersama tersebut dijual dimuka umum melalui lelang yang hasil penjulannya dibagi 2 antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;6. Menyatakan gugatan rekonpensi yang berkaitan dengan : 1 ekor burung cucak ijo, 3 ekor burung beo, 1 ekor burung kakak tua, 27 ekor burung puter, 2 ekor burung perkutut, 1 buah TV LED 40 inci merk Sharp, 1 buah TV LED 40 inci merk Sharp, dan 1 buah TV LED 40 inci merk Polytron, dan gugatan harta asal Penggugat Rekonpensi di tolak;7. Menyatakan gugatan rekonpensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan rekonpensi.- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam tingkat pertama sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Lainnya : 1444/Pdt.G/2020/PA.Bdw
Statistik4118