- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Almh. Neluk Br Brahmana dan Para Tergugat adalah ahli waris dari Almh. Ngantan Br Brahmana;
- Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa yakni sebidang tanah Pertapakan seluas 1000 M2 (seribu meter persegi) , yang terletak di Desa Semangat Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan besar Berastagi- Desa Gajah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Enoh Ginting;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Adil Surbakti;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan ke Desa Semangat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah mengusahai dan menguasai tanah yang menjadi obyek sengketa tanpa seizin dari Para Penggugat (ahli waris dari Almh. Neluk Br Brahmana) sebagai pemilik setengah bagian tanah obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa untuk menyerahkan setengah (separuh) bagian atas tanah obyek sengketa atau seluas lebih kurang 500 M2 (lima ratus meter persegi) tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat (ahli waris dari Almh. Neluk Br Brahmana) dalam keadaan baik dan kosong tanpa halangan apapun;
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas tanah yang menjadi obyek sengketa sepanjang merugikan Para Penggugat (ahli waris dari Almh. Neluk Br Brahmana) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang seluruhnya sejumlah Rp 3.660.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN KABANJAHE Nomor 45/Pdt.G/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Benteng Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah milik bersama Almh Neluk Br Brahmana (Ibu kandung Para Penggugat) dan Almh. Ngantan Br Brahmana (istri Tergugat I dan ibu kandung Tergugat II,III,IV dan V) |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2019/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2019/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2019/PN Kbj
Statistik12330