- Mengabulkan Gugatan Penggugat Asal untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya tanggal 11 Februari 2021, sebagaimana berita acara peletakan Sita Jaminan Nomor 1941/Pdt.G/2020/PA. Tmk, atas objek berupa :
- Sebidang tanah (toko) seluas 112 m2 yang terletak di Jl. Tamansari, RT.003, RW.009, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah (Toko) milik Hj. Euis
- Selatan : Tanah (kebun) milik H. Bahaudin
- Timur : Tanah (kebun) milik H. Bahaudin
- Barat : Jalan Raya Tamansari
- Sebidang tanah seluas 1185,5 m2 di atasnya berdiri bangunan rumah, yang terletak di Kampung Madewangi, RT.002 RW.001 Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Herlina dan Ikin
- Selatan : Jalan Madewangi, tanah (rumah) milik Ate Mulyana dan tanah (rumah) milik Uus
- Timur : Tanah (rumah) milik Ate Mulyana, tanah (rumah) milik Uus dan tanah (rumah) milik Ikin
- Barat : Tanah milik H. Enok Sayanah dan makam
- 1 (satu) unit mobil Jeep Merek Daihatsu Feroza F69, warna merah metalik, nomor polisi Z 1095 TB, Nomor Rangka 33299, Nomor Mesin 9382199;
- Sebidang tanah (toko) seluas 112 m2 yang terletak di Jl. Tamansari, RT.003, RW.009, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah (Toko) milik Hj. Euis
- Selatan : Tanah (kebun) milik H. Bahaudin
- Timur : Tanah (kebun) milik H. Bahaudin
- Barat : Jalan Raya Tamansari
- Sebidang tanah seluas 1185,5 m2 di atasnya berdiri bangunan rumah, yang terletak di Kampung Madewangi, RT.002 RW.001 Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Herlina dan Ikin
- Selatan : Jalan Madewangi, tanah (rumah) milik Ate Mulyana dan tanah (rumah) milik Uus
- Timur : Tanah (rumah) milik Ate Mulyana, tanah (rumah) milik Uus dan tanah (rumah) milik Ikin
- Barat : Tanah milik H. Enok Sayanah dan makam
- 1 (satu) unit mobil Jeep Merek Daihatsu Feroza F69, warna merah metalik, nomor polisi Z 1095 TB, Nomor Rangka 33299, Nomor Mesin 9382199;
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 1941/Pdt.G/2020/PA.Tmk |
|
Nomor | 1941/Pdt.G/2020/PA.Tmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TASIKMALAYA KOTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ihsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Mudlofar, I.br Hakim Anggota Ahmad Mufid Bisri |
Panitera | Panitera Pengganti: Mamat Rakhmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM GUGATAN ASAL Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Asal untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 3. Menetapkan harta-harta sebagai berikut: Adalah harta bersama (gono gini) antara Penggugat Asal dan Tergugat Asal yang diperoleh semasa perkawinan keduanya; 4. Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas sebagai hak dan bagian Penggugat Asal dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak dan bagian Tergugat Asal; 5. Menghukum Penggugat Asal dan Tergugat Asal untuk membagi dua harta bersama tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat Asal dan Tergugat Asal sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara suka rela, maka akan dilakukan eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat Asal dan Tergugat Asal sesuai dengan hak atau bagian mereka masing-masing; 6. Menghukum Tergugat Asal atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Asal dan Tergugat Asal sesuai dengan bagian masing-masing; 7 Menolak gugatan Penggugat Asal untuk selain dan selebihnya; DALAM GUGATAN INTERVENSI Dalam Eksepsi Intervensi Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Intervensi Menolak Gugatan Intervensi Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI Menghukum Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.205.000,- (tiga juta dua ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1941/Pdt.G/2020/PA.Tmk.zip
- Download PDF
- 1941/Pdt.G/2020/PA.Tmk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1941/Pdt.G/2020/PA.Tmk
Statistik6552