Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 38-K/PM.III-16/AD/III/2021 |
|
Nomor | 38-K/PM.III-16/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Mangkir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Chk Adeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Djunaedi Iskandar, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Awan Karunia Sanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: SAIKUL, Kopda NRP 31010700540680, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari dengan pemberatan???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: PidanaPokok penjara Selama 6 (enam) bulan 10 (sepuluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa surat: 1. 2 (dua) lembar Daftar Absensi a.n Terdakwa Kopda Saikul NRP 31010700540680, Jabatan Ta Kodim 1419/Enrekang, Kesatuan : Kodim 1419/Enrekang Korem 141/Tp. 2. 3 (tiga) lembar Petikan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 99-K/PM.III-16/AD/IX/2018 tanggal 17 Oktober 2018 a.n Terdakwa Kopda Saikul NRP 31010700540680 Kesatuan 1419/Enrekang, Pasal 86 ke-1 KUHPM dengan Putusan Pidana Penjara selama 20 (dua puluh) hari. 3. 3 (tiga) lembar Petikan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 75-K/PM.III-16/AD/XI/2019 tanggal 27 November 2019 a.n Terdakwa Kopda Saikul NRP 31010700540680, Jabatan Tamudi Kesatuan Kodim 1419/Enrakang, Pasal 86 ke-1 Jo Pasal 88 ke-1 KUHPM dengan Putusan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan. 4. 3 (tiga) lembar Petikan Putusan Militer III-16 Makassar Nomor : 84-K/PM.III-16/AD/XI/2019 tanggal 5 Desember 2019 a.n Terdakwa Kopda Saikul NRP 31010700540680, Jabatan Tamudi Kesatuan Kodim 1419/Enrakang, Pasal 362 KUHP dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38-K/PM.III-16/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 38-K/PM.III-16/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 38-K/PM.III-16/AD/III/2021
Statistik8841