- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3,5 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah Hp merek OPPO A1K warna Hitam dengan Imei: 869318044303671;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda CB150 warna hitam nomor Polisi KH 6790 SE, dengan nomor mesin: KC41E1331809, nomor rangka: MH1KC411XEK333438, beserta kuncinya;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam merek SUP;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Apriadi, Br Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa PRAN HADI NISPU SYA?BAN Bin IRAMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 2 (dua) bulan penjara; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Pbu
Statistik4028