- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan hukum AKTA PERDAMAIAN DENGAN PENYERAHAN RUMAH SEBAGAI PELUNASAN HUTANG No.27 dan AKTA PELUNASAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN KUASA UNTUK MENJUAL No.28 Pada tanggal 29 Mei 2004 di buat oleh Notaris H.ZAINUL ISLAM adalah cacat hukum akibat adanya willsgrebeken (cacat kehendak) berupa dwaling dan misbruik van omstandigheden (penyalahgunaan keadaan), sehingga tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum AKTA PERDAMAIAN DENGAN PENYERAHAN RUMAH SEBAGAI PELUNASAN HUTANG No.27 dan AKTA PELUNASAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN KUASA UNTUK MENJUAL No.28 Pada tanggal 29 Mei 2004 dibuat oleh Notaris H.ZAINUL ISLAM, maupun surat surat yang mengikutinya, adalah Batal demi hukum;
- Menyatakan hukum seluruh obyek sengketa, yang dikenal dengan identitas :
- SHM Nomor 1335, dengan luas 180 m2, Nomor ukur 1959/1997 atas nama DARMAWAN, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Lahan tanah dan rumah sertipikat hak milik Nomor: 1658 atas nama NURJANAH (Turut Tergugat II) luas 180 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan;
- Menolak Gugatan untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya
Putusan PN MATARAM Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo, Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA Kedua obyek tersebut berdampingan tembok dan Beralamatdi koplek PerumahanTNKorem 162/Wia Bhakti Desa Karang Bogko, Kecamatan Labuapi Kabupten Lombok Barat-NT, Yang beralamaterdasarkanSertifikat di Desa eampuan, Kecamatan Labuap, Kabupaten Lombok Barat, provinsi Nusa Tenggara barat, adalah milik Penggugat I DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat I, Tergugat II Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III / Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp.3.074.500;- (tiga juta tujuh puluh empat ribu limaratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Mtr
Banding : 133/PDT/2021/PT MTR
Kasasi : 1182 K/Pdt/2022
Statistik193145