- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Untuk Seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Yang diterbitkan Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berupa ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 84/Desa Semangat Gunung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, terbit tanggal 30 Maret 1999, Surat Ukur No.82/S. Gunung/1999, tanggal 27 Maret 1999, luas 3.082 M2 atas nama Tempah Beru Surbakti, terletak di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 87/Desa Semangat Gunung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, terbit tanggal 30 Maret 1999, Surat Ukur No. 85/S. Gunung/1999, tanggal 27 Maret 1999, luas 9.920 M2 atas nama Jusuf Ginting dan Cocok Ginting, terletak di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo ;
- Mewajibkan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo untuk mencabut :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 84/Desa Semangat Gunung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, terbit tanggal 30 Maret 1999, Surat Ukur Nomor 82/S. Gunung/1999 tanggal 27 Maret 1999, luas 3.082 M2, atas nama Tempah Beru Surbakti, terletak di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 87/Desa Semangat Gunung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, terbit tanggal 30 Maret 1999, Surat Ukur Nomor 85/S. Gunung/1999, tanggal 27 Maret 1999, luas 9.920 M2 atas nama Jusuf Ginting dan Cocok Ginting, terletak di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo ;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 12.984.000,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
Putusan PTUN MEDAN Nomor 218/G/2020/PTUN.MDN |
|
Nomor | 218/G/2020/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effriandy, Br Hakim Anggota Yusuf Ngongo |
Panitera | Panitera Pengganti: Satryana Berutu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/G/2020/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 218/G/2020/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/G/2020/PTUN.MDN
Statistik18375