Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 909/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel |
|
Nomor | 909/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elfian |
Hakim Anggota | Suharno, Achmad Guntur |
Panitera | Matius B. Situru |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana Akta Nikah No. 56/G/JS/1993 tertanggal 13 April 1993 yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirim salinan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk dicatat dalam daftar perceraian yang tersedia;4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Perceraian Penggugat dan Tergugat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk di terbitkan akta perceraiannya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 307.000,00 (tiga ratus tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 909/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 909/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 909/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel
Statistik213108