- Menyatakan Terdakwa Mizan Als Mizan Bin Abdul Hamid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak Tanpa Ijin Usaha Niaga? sebagaimana dalam dakwaan Alternatife Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar struk penjualan yang bertuliskan atas nama CV. SUMBER REZEKI TIGA BERSAUDARA, NIU: 0220003771223, MIZAN tanggal Trx:2020-07-14, skj 13:46:02 No. struk 24, untuk pembelian minyak solar sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter seharga Rp 6.400/liter dengan total sebesar Rp 1.344.000,00
- 1 (satu) lembar struk penjualan yang bertuliskan atas nama CV. SUMBER REZEKI TIGA BERSAUDARA, NIU: 0220003771223, MIZAN tanggal Trx:2020-07-14, skj 13:47:03 No. struk 25, untuk pembelian minyak solar sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter seharga Rp 6.400/liter dengan total sebesar Rp 1.120.000,00;
- 4.500 (empat ribu lima ratus) liter BBM jenis Solar yang dimuat didalam sebanyak 20 (dua puluh) buah drum plasrik warna Biru kapasitas 220 (dua ratus dua puluh) liter, yang masing-masing drum diisi sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter BBM jenis Solar dan 1 (satu) buah drum plastik warna Biru kapasitas 220 (dua ratus dua puluh) liter yang dimuat sebanyak 100 (seratus) liter BBM jenis Solar;
- 1 (satu) unit mesin pompa penyedot air warna Biru merk Panasonic No. Model GA-126JAK;
- 1 (satu) buah selang warna Putih panjang 50 (lima puluh) meter;
- 1 (satu) buah selang warna Biru panjang 25 (dua puluh lima) meter;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Widyaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Dona Panambayan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3393 K/PID.SUS/2022
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Mtp
Statistik14152