- Menyatakan terdakwa HENDRY NOVIANTO NUGROHO H Als REVAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kaos berwama Hijau.
- 1 (satu) buah Rok Pendek Sepaha berwama Hitam.
- 1 (satu) buah Jaket warna Hitam.
- 1 (satu) buah celana short berwama Pink.
- 1 (satu) buah celana dalam berwama cream.
- 1 (satu) buah BH berwama merah tua.
- 1 (satu) buah Jaket Hoodie berwama Hitam dengan tali kupluk warna merah dan tulisan ARAI SHOEI Spesialist.
- 1 (satu) buah Celana Jeans berwama Hitam.
- 1 (satu) buah celana dalam warna hijau.
- 1 (satu) buah Kaos berwama Putih dengan tulisan festival terampil.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Akta Kelahiran Nomor: 12246 / 2004 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang pada tanggal 14 Juni 2004 a.n. TRI MARTA.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3671121906170009 atas nama kepala keluarga SUWARNI yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Banten.
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi berwama Cream / Krem.
- 1 (Satu) buah Sim Card Tri / 3.
- 1 (satu) unit Motor bermerk Honda Scoopy berwarna Kuning muda merah Nopol B 3066 TZR.
- 1(satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Scoopy beserta gantungan kunci berbentuk Helm berwarna Hijau Kekuningan.
- 1 (satu) Lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) motor Honda Scoopy Nopol B 3066 TZR a.n. DEVY AFRIANTI.
- 1 (satu) buah Helm bermerk Zeus berwarna Abu - Abu Hitam.
- 1 (satu) unit Handphone bermerk Nokia N96 berwarna Hitam.
- 1 (satu) buah Sim Card Tri / 3.
- 1(satu) buah Micro SD card 2 GB.
- 1 (satu) buah video durasi 30 detik dengan adegan anak TRI MARTA Mengocokkan alat kelamin Hendry Novianto Nugroho H Als Revan.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 1547/Pid.Sus/2020/PN Tng |
|
Nomor | 1547/Pid.Sus/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanik Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Iskandar, Br Hakim Anggota Wendra Rais |
Panitera | Panitera Pengganti: Titi Yuliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi anak korban TRI MARTA sebagai Pemilik. Dikembalikan kepada Terdakwa Hendri Novianto alias Revan sebagai Pemilik. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1547/Pid.Sus/2020/PN Tng
Statistik15646