Putusan PN SINGKAWANG Nomor 92/Pdt.G/2020/PN Skw |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Satriadi |
Hakim Anggota | Roby Hermawan Citra, Rini Masyithah |
Panitera | - Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam KonvensiDalam EksepsiMenyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan tanah seluas kurang lebih 1.200 (seribu dua ratus) meter persegi dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8666/Sedau atas nama Penggugat tanggal 22 Januari 2016 yang terletak di Rt. 50/Rw. 008 Jalan Pendidikan (dahulu Jalan Swadaya) Gang Usaha (dahulu Gang Swadaya) Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:berbatasan dengan Tjhie Sui Tjin; : berbatasan dengan Lim Tjhiung Sjin dan Alm. Lim Tjhiung Loy; : berbatasan dengan tanah kosong; : berbatasan dengan Jalan Gang Usaha dahulu Gang Swadaya;Adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan objek perkara dan membongkar bangunan yang ada diatasnya dengan menanggung segala beban biaya yang ditimbulkan selanjutnya menyerahkan secara baik-baik kepada Penggugat apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan pihak yang berwenang;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiMenolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.499.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | - HIR/RBg - KUH Perdata (BW) - UU/PP |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2020/PN Skw
Statistik9431