- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah seluas kurang lebih 1.200 (seribu dua ratus) meter persegi dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8666/Sedau atas nama Penggugat tanggal 22 Januari 2016 yang terletak di Rt. 50/Rw. 008 Jalan Pendidikan (dahulu Jalan Swadaya) Gang Usaha (dahulu Gang Swadaya) Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- berbatasan dengan Tjhie Sui Tjin;
- : berbatasan dengan Lim Tjhiung Sjin dan Alm. Lim Tjhiung Loy;
- : berbatasan dengan tanah kosong;
- : berbatasan dengan Jalan Gang Usaha dahulu Gang Swadaya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.499.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 92/Pdt.G/2020/PN Skw |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan objek perkara dan membongkar bangunan yang ada diatasnya dengan menanggung segala beban biaya yang ditimbulkan selanjutnya menyerahkan secara baik-baik kepada Penggugat apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan pihak yang berwenang; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | - HIR/RBg - KUH Perdata (BW) - UU/PP |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2020/PN Skw
Statistik11731